63
قَالَ اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَاِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاۤؤُكُمْ جَزَاۤءً مَّوْفُوْرًا
Qālażhab faman tabi‘aka minhum fa inna jahannama jazā'ukum jazā'am maufūrā(n).
Dia (Allah) berfirman, “Pergilah, siapa saja di antara mereka yang mengikuti kamu, sesungguhnya (neraka) Jahanamlah balasanmu semua sebagai balasan yang sempurna.
Tafsir Kemenag Ringkas
Dia, yaitu Allah, berfirman, “Pergilah, yakni lakukan apa yang engkau mampu untuk menyesatkan mereka, tetapi barang siapa di antara mereka, yaitu anak cucu Adam yang mengikuti kamu menempuh jalan yang sesat, maka sungguh, neraka Jahanamlah balasanmu semua, iblis dan anak cucu Adam yang mengikuti ajakannya sebagai pembalasan yang cukup dan setimpal dengan perbuatannya.
Tafsir Jalalayn
(Berfirmanlah) Allah swt. kepada iblis ("Pergilah) sambil menunggu hingga waktu sangkakala ditiup (barang siapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahanam adalah pembalasan kalian semua) kamu dan mereka yang mengikutimu (sebagai suatu pembalasan yang cukup) dicukupkan sepenuhnya.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Allah mengabulkan permintaan Iblis dan membiarkan ia pergi menuruti keinginan dan melaksanakan tipu dayanya hingga hari kiamat datang. Namun demikian, Allah memberi syarat bahwa barang siapa di antara keturunan Adam yang teperdaya mengikuti Iblis, balasannya adalah neraka Jahanam sebagai hukuman yang harus ditimpakan kepadanya. Demikian juga hukuman yang ditimpakan kepada orang-orang yang mengikuti ajakannya, karena berani menyimpang dari perintah Allah dan melanggar larangan-Nya.
Allah swt berfirman:
قَالَ فَاِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِيْنَۙ ٣٧ اِلٰى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُوْمِ ٣٨ (الحجر)
Allah berfirman, ”(Baiklah) maka sesungguhnya kamu termasuk yang diberi penangguhan, sampai hari yang telah ditentukan (kiamat).” (al-Ḥijr/15: 37-38)
Allah swt berfirman:
قَالَ فَاِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِيْنَۙ ٣٧ اِلٰى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُوْمِ ٣٨ (الحجر)
Allah berfirman, ”(Baiklah) maka sesungguhnya kamu termasuk yang diberi penangguhan, sampai hari yang telah ditentukan (kiamat).” (al-Ḥijr/15: 37-38)

