107
اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ ۗ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
Alam ta‘lam annallāha lahū mulkus-samāwāti wal arḍ(i), wa mā lakum min dūnillāhi miw waliyyiw wa lā naṣīr(in).
Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? (Ketahuilah bahwa) tidak ada bagimu pelindung dan penolong selain Allah.
Tafsir Kemenag Ringkas
Tidakkah kamu tahu, wahai Muhammad, bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi yang menguasai dan bertindak untuk makhlukNya, memutuskan hukum, dan memerintah sesuai kehendak-Nya? Dan tidak ada bagimu, wahai orang-orang kafir, pelindung yang dapat melindungi urusanmu dan penolong yang dapat menolongmu selain Allah. Menurut Ibnu abbas, ayat ini turun terkait abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya yang meminta Rasulullah untuk mengubah Bukit Safa menjadi emas, meluaskan tanah Mekah, dan memancarkan air dari tanah. Mereka menyatakan bahwa jika Nabi berhasil mengabulkan permintaan-permintaan itu, maka mereka akan beriman kepada beliau.
Tafsir Jalalayn
(Tidakkah kamu ketahui bahwa milik Allahlah kerajaan langit dan bumi) sehingga Dia dapat berbuat terhadap keduanya menurut yang dikehendaki-Nya. (Dan tiada bagimu selain Allah) (dari) hanya sebagai tambahan (seorang wali) seorang pelindung yang akan melindungimu (dan tidak pula seorang pembela) yang akan menghindarkan siksaan jika datang menimpa.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Allah swt menjelaskan bahwa Dia mempunyai kerajaan langit dan bumi. Dengan kata lain, bahwa langit dan bumi serta seluruh isinya tunduk di bawah kekuasaan-Nya, di bawah perintah dan larangan-Nya. Oleh sebab itu, Allah berkuasa pula untuk menasakh hukum dan menetapkan hukum yang lain menurut kehendak-Nya, apabila menurut pertimbangan-Nya ada manfaat bagi seluruh manusia, karena hukum yang lama sudah dipandang tidak sesuai lagi. Maka Allah memberikan penegasan kepada orang-orang Islam bahwa Allah-lah yang memberikan pertolongan dan bantuan kepada mereka. Oleh sebab itu, orang-orang mukmin dilarang mempedulikan orang-orang Yahudi yang mengingkari perubahan hukum itu, bahkan menghina. Sikap orang-orang Yahudi yang demikian itu sedikit pun tidak akan memberikan mudarat kepada orang mukmin.

