32
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Żālika wa may yu‘aẓẓim sya‘ā'irallāhi fa innahā min taqwal-qulūb(i).
Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah501) sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.
Tafsir Kemenag Ringkas
Demikianlah perintah Allah agar seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan landasan tauhid yang lurus. Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah dengan menyempurnakan manasik haji yang dilakukan pada tempat-tempat mengerjakannya dengan hati yang bersih, semata-mata mengharap keridaan-Nya, maka sesungguhnya hal itu, hanya akan terlaksana bila menunaikan ibadah haji timbul dari ketakwaan hati.
Tafsir Jalalayn
(Demikianlah) perintah itu (dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu) mengagungkan syiar-syiar Allah, yaitu menyembelih hewan kurban untuk tanah suci, seumpamanya hewan kurban itu dipilih yang baik dan digemukkan terlebih dahulu (timbul dari ketakwaan hati) dalam diri mereka. Hewan-hewan kurban itu dinamakan Sya'aair disebabkan kesyiarannya yakni kesemarakannya, disebabkan hewan-hewan tersebut telah diberi tanda yang menunjukkan, bahwa mereka untuk dikurbankan, yaitu seperti dicap dengan besi panas pada punggungnya, sehingga menambah semaraknya suasana hari raya.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Siapa yang menghormati syi’ar-syi’ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى)
Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin menggemukannya pula.” (Riwayat al-Bukhārī)
Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لَاتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لَاتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد)
Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhārī dan Aḥmad)
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى)
Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin menggemukannya pula.” (Riwayat al-Bukhārī)
Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لَاتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لَاتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد)
Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhārī dan Aḥmad)

