Tafsir Surat Al-Ahzab - Ayat 49

Previous
Ayat: of 73
Next
49
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu'mināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna famā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta‘taddūnahā, fa matti‘ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

Tafsir Kemenag Ringkas
Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa. Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka. Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.
Tafsir Jalalayn
(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain. Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut’ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ٢٣٦

Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)

Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad dan Abū Usaid:

تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُمَيْمَةَ بِنْتَ شَرَاحِيْلَ فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيْهِ بَسَطَ يَدَهُ اِلَيْهَا فَكَاَنَّهَا كَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَمَرَ اَبَا اُسَيْدٍ اَنْ يُجَهِّزَهَا وَيَكْسُوْهَا ثَوْبَيْنِ رَازِقِيَّيْنِ. (رواه البخاري)

Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarāḥīl. Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah (Nabi), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abū Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (Riwayat al-Bukhārī)
 
Scroll to Top