Tafsir Surat An-Nisa' - Ayat 101

Previous
Ayat: of 176
Next
101
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ-ṣalāh(ti), in khiftum ay yaftinakumul-lażīna kafarū, innal-kāfirīna kānū lakum ‘aduwwam mubīnā(n).
Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Tafsir Kemenag Ringkas
Dan apabila kamu bepergian di bumi untuk melakukan peperangan atau melakukan perniagaan atau lainnya, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, yaitu dengan cara memperpendek jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti salat Zuhur, Asar, dan Isya, jika kamu takut diserang atau takut akan bahaya yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir yang merupakan musuhmu. Sesungguhnya orangorang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Tafsir Jalalayn
(Dan jika kamu mengadakan perjalanan) atau bepergian (di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu) (apabila mengqasar salat) dengan membuat yang empat rakaat menjadi dua (jika kamu khawatir akan diperangi) atau mendapat cidera dari (orang-orang kafir) menyatakan peristiwa yang terjadi di kala itu, maka mafhumnya tidak berlaku. Menurut keterangan dari sunah, yang dimaksud dengan suatu perjalanan panjang ialah empat pos atau dua marhalah. Dan dari firman-Nya, "Maka tak ada salahnya kamu," ditarik kesimpulan bahwa mengqasar salat itu merupakan keringanan dan bukan kewajiban. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. (Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kamu musuh yang nyata) maksudnya jelas dan terang permusuhannya terhadap kamu.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa dibenarkan umat Islam menunaikan fardu salat qasar (qaṣar) pada waktu dia dalam perjalanan, baik dalam keadaan aman atau dalam ancaman musuh.

Salat dalam perjalanan yang aman disebut salat safar. Pada salat safar, salat yang terdiri dari empat rakaat: zuhur, asar, dan isya’ diqasar menjadi dua rakaat. Magrib dan subuh tidak diqasar. Syarat menqasar salat safar ialah perjalanan yang jauhnya diukur dengan perjalanan kaki selama tiga hari tiga malam. Menurut Imam Syafi’i, perjalanan dua hari atau 89 km. Menurut perhitungan mazhab Hanafi 3 farsakh (18 km). Sedangkan menurut pendapat lain, kebolehan mengkasar salat tidak terikat dengan ketentuan jauh jarak, tetapi asal sudah boleh dinamai safar, boleh mengkasar.

Salat dalam perjalanan yang diancam bahaya disebut salat khauf, seperti dikatakan dalam ayat: "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” Cara salat khauf ini diterangkan dalam ayat berikut.
 
Scroll to Top