112
وَمَنْ يَّكْسِبْ خَطِيْۤـَٔةً اَوْ اِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهٖ بَرِيْۤـًٔا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
Wa may yaksib khaṭī'atan au iṡman ṡumma yarmi bihī barī'an fa qadiḥtamala buhtānaw wa iṡmam mubīnā(n).
Siapa yang berbuat kesalahan atau dosa, kemudian menuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata.
Tafsir Kemenag Ringkas
Dan barang siapa berbuat kesalahan, yaitu perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa sengaja, atau perbuatan dosa yang dilakukan dengan sengaja, kemudian dia tuduhkan atau lemparkan kesalahan dan perbuatan dosa itu kepada orang lain yang tidak bersalah, maka sungguh, dia telah memikul suatu kebohongan yang besar dan dosa yang nyata karena dia yang melakukan kesalahan dan perbuatan dosa itu.
Tafsir Jalalayn
(Dan siapa yang mengerjakan suatu kesalahan) atau satu dosa kecil (atau suatu dosa) besar (kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah) membuatnya (maka sesungguhnya ia telah memikul suatu kebohongan) dan tuduhannya (dan dosa yang nyata) disebabkan kerja dan usahanya itu.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Orang yang melakukan perbuatan dosa dengan tidak disengaja atau dengan sengaja, kemudian mereka melemparkan kesalahan itu kepada orang lain dan menuduh orang lain mengerjakannya, sedang ia mengetahui orang lain itu tidak bersalah, maka dia sesungguhnya telah membuat kebohongan yang besar dan akan memikul dosanya seperti yang dilakukan keluarga Banu Ubairiq yang melemparkan kejahatan Tu’mah kepada Zaid bin Saleh. Orang seperti Tu’mah dan keluarganya tetap melakukan dua macam kejahatan. Kejahatan melakukan perbuatan dosa itu sendiri dan kejahatan melemparkan tuduhan yang tidak benar kepada orang lain.

