23
سُنَّةَ اللّٰهِ الَّتِيْ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ ۖوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا
Sunnatallāhil-latī qad khalat min qabl(u), wa lan tajida lisunnatillāhi tabdīlā(n).
(Demikianlah) sunatullah yang sungguh telah berlaku sejak dahulu. Kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada sunatullah itu.
Tafsir Kemenag Ringkas
Demikianlah hukum Allah, yakni ketetapan Allah senantiasa menolong orang-orang yang beriman dan membinasakan orang-orang yang mendustakan-Nya. Itu adalah kebiasaan yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu.
Tafsir Jalalayn
(Sebagai suatu sunatullah) lafal ayat ini adalah Mashdar yang berfungsi mengukuhkan makna jumlah kalimat sebelumnya, yaitu mengenai kalahnya orang-orang kafir dan ditolong-Nya orang-orang mukmin. Maksudnya yang demikian itu merupakan suatu sunatullah (yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu) sebagai ganti darinya.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Ayat ini menegaskan bahwa memenangkan keimanan atas kekafiran dan menghapus yang batil dengan yang hak telah menjadi sunah (hukum) Allah yang berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya sejak dahulu sampai sekarang, dan untuk masa yang akan datang. Tidak ada satu pun dari makhluk yang ada di alam semesta ini yang dapat mengubah sunah-Nya itu.

