15
كَلَّا لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ ەۙ لَنَسْفَعًاۢ بِالنَّاصِيَةِۙ
Kallā la'il lam yantah(i), lanasfa‘am bin-nāṣiyah(ti).
Sekali-kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami tarik ubun-ubunnya (ke dalam neraka),
Tafsir Kemenag Ringkas
Dia tidak dibenarkan untuk melarang orang lain melaksanakan salat dan mendekatkan diri kepada Allah. Sekali kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti berbuat demikian niscaya Kami tarik ubun-ubunnya dengan sangat kasar ke arah neraka;
Tafsir Jalalayn
(Sekali-kali tidaklah demikian) kalimat ini mengandung makna hardikan dan cegahan baginya (sungguh jika) huruf Lam di sini menunjukkan makna qasam atau sumpah (dia tidak berhenti) dari kekafiran yang dilakukannya itu (niscaya Kami akan tarik ubun-ubunnya) atau Kami akan seret dia masuk neraka dengan cara ditarik ubun-ubunnya.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Allah mencela orang yang melarang orang beribadah di dalam masjid, dengan contohnya Abū Lahab. Allah mengancam bahwa bila mereka tidak menghentikan perbuatannya, Allah akan mencabut ubun-ubunnya, yaitu menarik nyawanya sehingga mati seketika. Hukuman itu dijatuhkan padanya karena ubun-ubun itu adalah denyut kehidupannya, sedangkan denyut kehidupannya itu selalu penuh kebohongan dan dosa.

