19
كَلَّاۗ لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ ۩ ࣖ
Kallā, lā tuṭi‘hu wasjud waqtarib.
Sekali-kali tidak! Janganlah patuh kepadanya, (tetapi) sujud dan mendekatlah (kepada Allah).
Tafsir Kemenag Ringkas
Perbuatan jahat orang itu (Ab Jahl) tidak akan mengenai dirimu, wahai Nabi. Sekali-kali tidak! Janganlah kamu patuh kepadanya. Tetaplah menunaikan salat sesuai perintah Tuhanmu dan sujudlah serta dekatkanlah dirimu kepada-Nya dengan menaati aturannya, niscaya Dia akan selalu melindungimu dari ancamannya.
Tafsir Jalalayn
(Sekali-kali tidaklah demikian) kalimat ini mengandung hardikan dan cegahan baginya (janganlah kamu patuhi dia) hai Muhammad untuk meninggalkan salat (dan sujudlah) maksudnya salatlah demi karena Allah (dan mendekatlah) kepada-Nya dengan melalui amal ketaatan.
Tafsir Kemenag Versi Lengkap
Allah meminta Nabi saw atau siapa saja yang ingin beribadah agar tidak takut dan tidak mematuhi ancaman orang yang melarang mereka beribadah. Mereka diminta untuk tetap melaksanakan ibadah dengan tekun, terutama salat, dan menggunakan masjid untuk melaksanakannya. Dalam ayat lain, Allah berfirman:
وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَدَعْ اَذٰىهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا ٤٨
Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung. (al-Aḥzāb/33: 48)
Di samping salat, umat Islam diminta pula mengerjakan ibadah-ibadah sunat lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, baik itu berupa salat-salat sunat maupun zikir-zikir, dan sebagainya.
وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَدَعْ اَذٰىهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا ٤٨
Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung. (al-Aḥzāb/33: 48)
Di samping salat, umat Islam diminta pula mengerjakan ibadah-ibadah sunat lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, baik itu berupa salat-salat sunat maupun zikir-zikir, dan sebagainya.

