Nah, sobat muslim, kali ini kita akan bahas tentang hukum menggunakan tas dari kulit ular atau babi nih. Mungkin diantara kita ada yang masih bingung atau ragu soal boleh tidaknya menggunakan tas-tas tersebut. Yuk, kita bahas bareng-bareng!
Pertama, mari kita bahas soal tas kulit ular dulu ya. SubhanAllah, memang ada beberapa ulama yang berpendapat kalau kulit ular yang sudah disamak itu suci. Tapi, meski begitu, tetap aja nih penggunaannya haram lho. Kenapa sih? Nah, ini berdasarkan hadits dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai. Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang kita menggunakan dan menunggangi hewan buas.
Yang menarik nih, larangan ini bukan karena kulitnya najis ya. Tapi lebih kepada dua hal: pertama karena hal ini menyerupai kebiasaan orang kafir, dan yang kedua bisa bikin kita jadi sombong. AllahuAkbar, betapa Islam sangat memperhatikan hal-hal yang bisa mempengaruhi akhlak kita ya.
Nah, sekarang kita bahas soal tas kulit babi. Dalam mazhab Syafi’i, kulit babi itu najis dan nggak bisa disucikan dengan cara apapun, bahkan setelah disamak sekalipun. Para ulama mengkategorikan ini sebagai najis ‘ain atau najis pada zatnya, sama kayak najisnya bangkai, darah, dan air kencing. Jadi udah jelas banget nih, hukum penggunaan tas kulit babi ya haram.
Terus gimana dengan kulit hewan haram lainnya? Misalnya kayak kulit buaya gitu. Sebenernya, beberapa ulama berpendapat kalau kulit hewan yang haram dimakan bisa jadi suci setelah disamak. Tapi tetep aja nih penggunaannya haram, karena masuk ke dalam kategori hewan buas yang udah kita bahas tadi.
Penting banget buat kita pahami nih, bahwa sesuatu yang haram dalam Islam itu bukan cuma sekedar larangan tanpa makna. Allah ﷻ yang Maha Mengetahui pasti punya hikmah di balik setiap larangan-Nya. Makanya, kita sebagai muslim yang taat, harus berusaha menjauhi hal-hal yang diharamkan, termasuk dalam memilih tas atau aksesoris yang kita gunakan.
Dalam hal jual beli barang-barang ini juga haram ya. Meskipun ada beberapa ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan jual beli kulit hewan buas dalam kondisi tertentu, tapi mazhab Syafi’i dan Hambali tetap mengharamkannya. Alasannya simple: kalau penggunaannya aja dilarang, masa jual belinya boleh?
Nah, jadi sekarang udah jelas kan? Yuk, mulai sekarang kita lebih teliti lagi dalam memilih barang-barang yang kita gunakan. InsyaAllah dengan menjauhi yang haram, hidup kita akan lebih berkah.






